LAMPUNG TIMUR, GEMADIKA.comĀ – Kasus penipuan terhadap sebelas orang yang hendak berangkat kerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali mencuat di Kabupaten Lampung Timur. Kejadian ini melibatkan seorang warga Desa Terbanggi Marga, yang berinisial WL, dan terjadi pada Jumat, 28 Juni 2024.
Kronologi Penipuan
Salah satu korban, Miko Setiawan, yang berasal dari Desa Mulyo Asri, Kecamatan Bumi Agung, Lampung Timur, menceritakan pengalamannya kepada tim Gemadika.com pada Selasa, 25 Juni 2024. Miko awalnya ditawari oleh WL untuk bekerja di Jepang. WL meminta uang sebesar enam puluh lima juta rupiah untuk pengurusan paspor dan visa.
Visa Pelancong
Namun, paspor dan visa yang diberikan ternyata adalah visa pelancong. Sesampainya di Jepang, Miko dan rekan-rekannya hanya bekerja selama dua belas hari, kemudian dua puluh hari berikutnya, agen tempat mereka bekerja ditangkap polisi. Akibatnya, selama dua puluh hari tersebut, mereka tidak menerima gaji.
Daftar Korban Penipuan
Menurut Miko, korban penipuan ini bukan hanya dirinya, tetapi ada sepuluh orang lainnya, yaitu:
- Aldi Aditiya, Desa Terbanggi Marga
- Triyono, Desa Terbanggi Marga
- Mujiono, Desa Terbanggi Marga
- Agung/Pitri, Desa Terbanggi Marga
- Sudin, Desa Gerem
- Cipto, Desa Wiabung Lamteng
- Marjiono, Desa Wiabung Lamteng
- Kasiati/Ketut, Desa Sribawo
- Agung/Pitri, Desa Terbanggi Marga
Kesepuluh korban ini telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur.
Bantahan Pelaku
WL, yang diduga sebagai pelaku, menyatakan dirinya tidak menipu siapapun. Ia mengaku hanya memberangkatkan dua orang, yaitu Miko dan seorang lagi yang masih kerabatnya. “Terkait paspor dan visa, itu bukan saya yang urus, tapi Didik, teman saya dari Bogor,” jelas WL.
Harapan dan Tindakan Lanjut
Kasus ini menunjukkan perlunya kewaspadaan lebih tinggi bagi calon TKI serta tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memberantas praktik penipuan semacam ini. Para korban berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan pelaku penipuan mendapat hukuman yang setimpal. (Fatullah)