ASAHAN, GEMADIKA.com – Pemerintah Kabupaten Asahan bersama dengan Baznas Kabupaten Asahan mengadakan Khitanan Massal dan Santunan Anak Yatim di Lapangan Kantor Camat Simpang Empat. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting seperti Wakil Bupati Asahan, Kabag Kesra Setdakab Asahan, Forkopimcam Simpang Empat, Ketua Baznas Kabupaten Asahan, Kepala Desa se-Kecamatan Simpang Empat, dan undangan lainnya. Selasa, 25/06/2024.

Ketua Baznas Kabupaten Asahan, Ir. H. Ansari Margolang, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program kesehatan dan kemanusiaan yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Asahan dengan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Asahan. Ansari menyebutkan bahwa 65 anak mengikuti Khitanan Massal dan 105 anak menerima santunan sebagai bagian dari kegiatan tersebut. Dia berharap bahwa kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Kabupaten Asahan tetapi juga akan terus berlanjut di masa depan.

Selanjutnya, Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai manifestasi dari ibadah kepada Allah SWT. Beliau berdoa agar anak-anak yang mengikuti khitanan ini tumbuh menjadi anak-anak yang shaleh, taat kepada Allah, dan berguna bagi masyarakat dan negara. Selain itu, Wakil Bupati juga menyoroti bahwa khitanan massal ini bukan hanya sebagai ritual keagamaan tetapi juga sebagai bentuk kepedulian dan sumbangsih kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu.

Dia juga menjelaskan bahwa khitan memiliki makna yang mendalam dalam Islam, tidak hanya dari segi kesehatan jasmani tetapi juga sebagai bagian dari syariat Islam yang harus dijalankan. Melalui khitan, anak-anak diajarkan tentang pentingnya kebersihan dan kesehatan tubuh, serta sebagai tanda ketundukan kepada ajaran agama.

Dengan demikian, kegiatan Khitanan Massal dan Santunan Anak Yatim ini tidak hanya menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Kabupaten Asahan tetapi juga sebagai upaya untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan, kemanusiaan, dan solidaritas sosial di tengah-tengah mereka.