MANDAILING NATAL, GEMADIKA.com – Polres Mandailing Natal (Madina) menggelar konferensi pers di Lobby Tantya Sudhirajati untuk mengumumkan penangkapan tiga kurir narkoba asal Padang, Sumatera Barat. Kejadian ini terjadi pada Kamis (27/06/2024) pukul 11.00 WIB di Desa Muara Kumpulan, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan dilakukan setelah mobil Mitsubishi Xpander yang dicurigai keluar dari Desa Tambangan Jae menghindari upaya penyetopan dengan kecepatan tinggi. Tim dari Satresnarkoba Polres Mandailing Natal, dengan koordinasi dari Polsek Muara Sipongi, berhasil menghentikan kendaraan di depan sebuah rumah makan.
Barang Bukti dan Tersangka
Dalam mobil tersebut ditemukan tiga karung berisi ganja seberat total 110 kg, serta beberapa barang pribadi seperti handphone dan dokumen kendaraan. Tiga tersangka yang diamankan berasal dari berbagai profesi di Kota Padang, Sumatera Barat.
-
RA alias R (32 tahun), seorang wiraswasta dari Jalan Aur Duri, Parak Gadang Timur, Padang Timur.
-
RS alias H (27 tahun), seorang sopir dari Jorong Sarang Gagak, Anduring, Kuranji, Padang.
-
GE alias I (20 tahun), seorang sales aksesoris kacamata dari Parak Gadang Timur, Padang Timur.
Konsekuensi Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs. Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang dapat dikenai hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimum.
Proses Selanjutnya
Saat ini, para tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Mandailing Natal untuk proses penyidikan lebih lanjut. (W. Ardiansyah)