BONE, GEMADIKATV.com – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone intensif melakukan penindakan tegas terhadap pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau menggunakan plat nomor palsu, dengan metode patroli hunting system. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan meningkatkan keamanan di jalan raya.

Alasan Penertiban

Kapolres Bone Arief Doddy Suryawan, melalui Kasat Lantas Asep Wahyudi, menegaskan pentingnya penggunaan plat nomor kendaraan yang sesuai dengan STNK. “Penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai wajib ditertibkan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi kendaraan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pelaku atau korban tabrak lari, dan tindak kriminal lainnya,” jelasnya pada Sabtu (29/6/2024).

Baca juga :  BUMDes Diberikan Peran Lebih Besar Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Makassar

Dasar Hukum

Penggunaan TNKB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan tanpa dilengkapi plat nomor yang sah sesuai dengan STNK dianggap sebagai tindak pidana. “Tentunya kami tindak sesuai dengan prosedur, dengan menerbitkan surat tilang dan menyita plat nomor palsu agar tidak digunakan kembali,” tambah Asep Wahyudi.

Baca juga :  BUMDes Diberikan Peran Lebih Besar Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Makassar

Tujuan Penindakan

Langkah penertiban ini diambil untuk:

  1. Meningkatkan ketertiban di jalan raya.
  2. Memudahkan identifikasi kendaraan dalam kasus kecelakaan atau tindak kriminal.
  3. Mencegah penggunaan kendaraan dengan plat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat. (Rahman)