BONE, GEMADIKA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan membentuk Posko Kawal Hak Pilih pada Pilkada Serentak tahun 2024 di 27 kecamatan. Pemilih yang tidak terdaftar dalam Pilkada 2024 bisa melapor ke Panwascam setempat.

Alwi selaku Ketua Bawaslu Bone menginformasikan, Posko Kawal Hak Pilih memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan selama proses pemutakhiran data pemilih berlangsung. Warga bisa melaporkan pemilih yang tidak terdaftar atau yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar ke posko yang tersedia.

“Ini berlangsung selama pemutakhiran data sampai tanggal 27 November. Jika terdapat masyarakat yang bersyarat untuk memilih namun tidak terdaftar bisa mengadukan ke posko di 27 Panwascam, begitu pun sebaliknya terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tapi masih terdaftar pada daftar pemilih,” katanya.

Baswaslu Bone Jamin Masyarakat bisa Menggunakan Hak Pilihnya

Alwi menambahkan, ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu Bone dalam melakukan pengawasan saat tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih serta untuk menjamin hak pilih masyarakat agar tidak kehilangan hak pilihnya.

“Salah satu targetnya juga untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Makanya, saat ini fokus pengawasan yakni pencoklitan, kami sudah menginstruksikan kepada jajaran Panwascam dan Pengawas Pemilihan Lapangan Kelurahan/Desa untuk melakukan pengawasan melekat pada tahapan coklit ini,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM dan Diklat Kamridah Habe menuturkan, untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, bisa dilakukan dengan datang langsung di Kantor Bawaslu Bone dan seluruh Kantor Panwaslu Kecamatan. Bisa juga melalui media sosial Bawaslu Bone. (Reza Ori)