MEDAN, GEMADIKA.com – Seorang tersangka ketiga dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Tanah Karo pada Kamis dinihari (27/6/2024), B alias Bulang memiliki banyak peran terhadap dua eksekutor, RAS dan YT
Bulang disebut-sebut pernah menjabat Ketua AMPI Tanah Karo ini memberikan uang atau upah sejumlah Rp 2 juta masing-masing eksekutor mendapat Rp 1 juta usai jalankan aksinya.
“Bulang diduga memberi upah kepada kedua eksekutor, RAS dan YT, masing-masing sebesar Rp 1 juta setelah mereka menjalankan aksinya,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Sabtu (13/7/2024).
Selain memberi upah kepada para eksekutor, Bulang juga diduga sebagai otak di balik perintah untuk membakar rumah korban, Sempurna Pasaribu. Dia juga diketahui telah mengeluarkan uang sebesar Rp 130 ribu untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar, yang kemudian dicampur dan disiramkan di sekeliling rumah Pasaribu sebelum pembakaran dilakukan.
Botol bekas yang digunakan untuk menyiramkan cairan mudah terbakar ke rumah korban ditemukan sekitar 30 meter dari lokasi kejadian, yang menjadi bukti penting dalam penyelidikan kasus ini oleh pihak kepolisian.
“Penyidik membawa dua botol bekas tersebut ke laboratorium forensik. Menggunakan konsep Scientific Crime Investigation polisi berhasil ungkap kasus ini mengarah kepada ketiga pelaku. Pembuktian ilmiah,” jelas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Rekaman CCTV di sekitar rumah korban juga merekam detik-detik sebelum dan sesudah kedua eksekutor, RAS dan YT, melakukan pembakaran. Dalam melakukan aksi kejahatan mereka, kedua pelaku diketahui menggunakan sepeda motor matik.
“Bulang inilah yang memberikan fasilitas sepeda motor matik yang digunakan oleh kedua eksekutor dalam menjalankan aksinya,” Pungkas Hadi. (Robin Silalahi)