TANGERANG, GEMADIKA.com – Obat daftar G yang pemakaiannya harus melalui resep dokter ditemukan beredar luas di pasaran wilayah Kota Tangerang.

Obat-obat tersebut tidak hanya dijual secara bebas di apotek dan toko obat, tetapi juga di toko.
Saat ini, peredaran obat keras Golongan G tanpa izin sudah semakin menjadi. Dengan berkedok ruko kecil di Jl Prabu Siliwangi, Cibodas, Kota Tangerang Banten (3/7/24).

Setelah tim awak media lebih jauh dalami lagi menanyakan perihal toko tersebut milik siapa, Abdul mengaku bahwa toko tersebut milik Agam.

“Saya Abdul bang saya baru bekerja 1 bulan, omset perhari bisa 800ribu lebih. Untuk bos saya nama nya Agam, untuk obat yang saya jual hanya 2 jenis Tramadol dan Heyximer untuk heyximer lagi kosong bang, ijin bang saya telpon pemilik toko nya ya bang” ungkapnya.

Baca juga :  Tragedi Kebakaran Enam Ruko di Bahorok: Ibu dan Anak Tewas Terperangkap Asap

Abdul mengaku kepada team awak media menjual obat keras seperti tramadol seharga 60,000,- perlembar, bahkan bisa di keteng perbutir seharga 5,000,- untuk jenis Heyximer lagi kosong.

Sementara itu, setelah tersambung via telephon melalui aplikasi whatsApp, seorang pria bernama Fadli selaku korlap.

“Posisinya di Jakarta, perihal izin saya belum mengantongi izin dari dinas kesehatan,” kata dia.

“Ya nama nya orang cari rejeki kalo ketangkep bubar tutup, buka lagi cari di tempat lain,” urai dia lebih lanjut.

Baca juga :  "Hoaks! Uang Pecahan Rp25.000 Bergambar Gus Dur Tidak Pernah Diterbitkan BI"

Setelah itu salah satu awak media menginformasikan kepada Zazali sebagai Kasat Narkoba Polres Tangerang Kota untuk ditindak lanjuti.

“Oke saya cek dan langsung kita tindak” ujar Zazali Kasat Narkoba Polres Tangerang Kota.

Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Buditris/Team)