TANGERANG, GEMADIKA.com – Diduga adanya permintaan uang untuk loloskan murid terjadi di SMA Negeri 11 Kabupaten Tangerang, Banten. Bahkan, sampai meminta sejumlah nominal uang.
Hal ini terjadi pada salah satu orang tua wali murid yang anak nya tidak diterima di SMA Negeri (SMA N) 11 Kabupaten Tangerang. Mengatakan, anaknya tidak diterima masuk SMAN 11 Kabupaten Tangerang melalu jalur Zonasi dan prestasi.
Kemudian pihaknya menemui salah satu komite sekolah SMAN 11 Kabupaten Tangerang. Agar anaknya dapat dibantu masuk sekolah SMAN 11. Namun setelah bertemu Ijul Muluk ternyata diminta sejumlah uang sebesar 5 juta rupiah.
“Karena merasa tidak mampu dan tidak memiliki uang sebesar 5 juta rupiah. Akhirnya saya menolak permintaan oknum tersebut,”Ujarnya Suedih kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Lebih lanjut harapan suedih (40) agar anaknya dapat diterima di sekolah negeri karena memang saya kurang mampu.Karna kita ketahui sekolah negeri itu gratis dan tidak ada bayaran sekolah,”Harapnya.
Dikonfirmasi melalui via whatshap salah satu Komite sekolah SMAN 11 Kabupaten Tangerang ijul muluk tidak mengangkat telepon nya,
Menangapi polemik Oknum Komite meminta sejumlah uang agar bisa masuk Sekolah Menengah Atas Negeri 11 Kabupaten Tangerang, Banten. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tangerang Bibing Sudarman angkat bicara.
“Komite sekolah semestinya praktisi yang paling peduli pendidikan yang menjadi seorang komite dan tolong jangan hanya urusin PPDB aja kerjanya,” ucap Bibing.
“Serta tolong kepada seluruh komite sekolah jangan saja mengakomodir dan mengurusi PPDB saja.Serta tolong juga tegakan juga permen 75 tahun 2016,” tambahnya
Kita ketahui masih banyak persoalan persoalan lain didalam dunia pendidikan. Masa hanya perbaiki pendidikan saja sampai ribut seperti itu,”Ujar Bibing Kepada wartawan, Jumat (26/7/2024)
Lanjut Bibing, “dipublis saja memang itu semua fakta yang ada di lapangan,”.
Sperti diketahui, Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Serta hanya 3 Tahun masa jabatan Ketua Komite, setelah itu dipilih kembali.
“Dipublikasi saja karena memang itu fakta yang ada,”Tegas Bibing. (Rudolf)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan