DEMAK, GEMADIKA.com – Penggunaan dana desa oleh Pemerintah Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, menjadi sorotan masyarakat setempat pada tanggal 25 Juli 2024.

Dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Sidorejo, yang dikenal dengan inisial W, mencuat akibat pengalihan pembangunan gedung yang dinilai tidak sesuai peruntukannya.

Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah pembangunan gedung perpustakaan yang menelan biaya sekitar Rp. 190.000.000 (Setarus Sembilan Puluh Juta). Namun, gedung tersebut malah dialihfungsikan menjadi kantor desa dengan alasan bahwa kantor desa yang lama sudah tidak layak huni.

Baca juga :  Pemerintah Luncurkan Program Sosialisasi Makan Bergizi Gratis di Grobogan

Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Sidorejo, W, yang mengatakan, “Kantor desa yang lama sudah tidak layak huni, sehingga gedung perpustakaan ini dialihkan fungsinya menjadi kantor desa.”

Meskipun secara fisik gedung perpustakaan telah selesai sejak tahun 2022, gedung tersebut tidak difungsikan sebagai perpustakaan, melainkan digunakan sebagai kantor desa. Pengalihan fungsi ini dianggap bertentangan dengan peraturan alokasi dana desa, yang seharusnya digunakan sesuai dengan perencanaan awal.

Baca juga :  Polres Purworejo Siagakan 211 Personel untuk Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dalam Operasi Lilin Candi

Ketidaktransparanan penggunaan dana desa oleh Pemerintah Desa Sidorejo membuat beberapa warga berencana untuk mengadukan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Semarang. Warga berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan tegas untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat. (Tri Handojo)