BANDAR LAMPUNG, GEMADIKA.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) anggotanya, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Kontraktor Nasional (DPP Askonas) bekerja sama dengan Badan Pengurus Daerah (BPD) Provinsi Lampung mengadakan Sosialisasi Pengadaan dengan Sistem Lelang E-Katalog. Acara ini berlangsung pada Kamis, 4 Juli 2024, di Hotel & Restoran Kampoeng Bamboe, Bandar Lampung.

Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Badan Pengurus Cabang (BPC Askonas) dan anggotanya se-Lampung, dengan pemateri dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Lampung, M. Yusron.

Ketua Panitia Sosialisasi, Budi Setiyawan menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan respons atas usulan anggota Askonas di Lampung.

“Sosialisasi ini diadakan agar para anggota Askonas se-Lampung dapat bersaing secara profesional dengan pelaku jasa konstruksi lainnya, sehingga anggota Askonas dapat mengedepankan profesionalisme dan kualitas,” ujarnya.

Baca juga :  Realisasikan Harapan Masyarakat, Desa Sungai Cambai Bangun Rabat beton Dari DD T.A 2024 di Mesuji

Ketua BPD Askonas Lampung, Syamsu Rizal, menekankan pentingnya pemahaman sistem E-Katalog bagi seluruh anggota.

“Seluruh anggota Askonas wajib mengetahui cara pengadaan dengan sistem E-Katalog ini. Jangan sampai anggota Askonas ketinggalan, hanya tahu pengadaan melalui LPSE, sedangkan saat ini pengadaan sudah banyak menggunakan e-procurement melalui sistem E-Katalog,” jelasnya.

Dalam sambutannya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Askonas, Dwi Agus Riyanto yang juga membuka secara resmi acara tersebut, menyampaikan bahwa seluruh anggota Askonas harus menjadi yang terdepan dalam industri jasa konstruksi dan memiliki jiwa profesionalisme dalam menjalankan usaha.

“Saat ini, Askonas adalah asosiasi terpusat sehingga seluruh kegiatan di daerah akan berkoordinasi dengan DPP,” tuturnya.

Baca juga :  Pengamanan Natal Dan Tahun Baru: Polres Mesuji Siagakan 148 Personel Dan 5 Posko Terpadua

Dwi Agus Riyanto juga menyoroti peretasan yang terjadi pada Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola oleh Kemenkominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sejak 20 Juni 2024.

“Peretasan ini berdampak pada pelaku jasa konstruksi, di mana proses sertifikasi SKK dan SBU tidak dapat berjalan, serta badan usaha tidak dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa karena persyaratan tidak dapat dipenuhi. Aplikasi SIMPAN dan OSS-RBA juga tidak berfungsi,” ungkapnya.

DPP Askonas mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah guna mengatasi dampak peretasan PDN dan mencari solusi. “Perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan PDN agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” imbuhnya. (Anang Kurniawan)