JAKARTA, GEMADIKA.com – Polda Metro Jaya resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan Kompas TV yang terjadi saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), yang diduga memukul korban, dan saudara S (49), yang diduga memukul serta menendang korban dan merusak kamera korban,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam, di kantornya, Senin (15/7/2024).
Menurut Ade Ary, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Kami melakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, serta pengecekan CCTV,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Insiden pengeroyokan ini dilaporkan oleh Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas dugaan pengeroyokan oleh simpatisan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.
“Ada pemukulan dan penendangan oleh massa pendukung SYL, lebih tepatnya oleh ormas pendukung SYL,” ujar Bodhiya di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2024).
Bodhiya menjelaskan, pengeroyokan bermula saat pendukung SYL hendak mengambil gambar terdakwa yang keluar dari ruang sidang. Para simpatisan menutupi pintu ruang sidang.
“Kondisi ruang sidang saat itu penuh, dan mereka masuk menutup pintu keluar. Kami sebenarnya sudah sepakat dengan ormas tersebut, karena wartawan TV lainnya juga meminta agar dibuka jalan supaya kami bisa mengambil gambar saat SYL keluar,” kata Bodhiya.
Namun, saat SYL keluar, para simpatisan langsung berdesak-desakan keluar, mendorong, hingga akhirnya membuat keadaan rusuh. Banyak wartawan yang terganggu oleh cara simpatisan SYL tersebut. Bodhiya sendiri sempat terjatuh karena melindungi peralatan liputannya. Setelah adanya protes dari wartawan, para simpatisan melakukan aksi anarkis hingga Bodhiya turut menjadi korban pemukulan dari tiga anggota simpatisan SYL. (Moh. Rudolf)