MUARA DUA, GEMADIKA.com – Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat setelah orang tua siswa-siswi baru tahun angkatan 2024-2025 SMA Negeri 1 Buay Rawan mengungkapkan adanya penarikan pendaftaran. Dugaan pungli tersebut disampaikan narasumber berinisial SKR, TTH serta YSS.
Menurut keterangan yang dihimpun, sekolah tersebut menarik uang pendaftaran Rp1,4 juta. Besaran uang tersebut termasuk untuk berbagai atribut pakaian siswa untuk almamater dan baju olahraga.
Selanjutnya, uang komite sebesar Rp100 ribu untuk pembangunan pagar yang dibebankan sebanyak 115 siswa-siswi baru SMA N 1 Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah melakukan konfirmasi, Kepala SMA N 1 Buay Rawan, Emerson, menyatakan tidak mengetahui perihal penarikan uang kepada siswa-siswi baru di sekolah tersebut.
“Tidak ada sangkut pautnya dengan saya,” kata Emerson.
Untuk diketahui, PPDB adalah Program Nasional yang dibiayai oleh APBN dan dikelola oleh Dinas Pendidikan di setiap provinsi. Di dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 perlu menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH).
Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menunjukkan perlunya transparansi dan pengawasan yang lebih ketat dalam pelaksanaan program pendidikan nasional, terutama yang melibatkan dana publik.
Pihak sekolah berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada lagi pungutan liar yang membebani Orang Tua Siswa/Siswi sekolah di masa mendatang. (Antoni Saputra)