MEDAN, GEMADIKA.com – Eksekusi bangunan di lahan eks PTPN di Jalan H. Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, mengakibatkan sejumlah petugas terluka akibat serangan beberapa waktu lalu. Dalam penyelidikan, Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap empat orang pelaku berinisial S (45), WFS (41), SB (46), dan MHS (23).
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, mengonfirmasi bahwa keempat pelaku terbukti melakukan penyerangan terhadap petugas saat eksekusi bangunan di Desa Sampali. “Keempat pelaku yang diamankan itu menyerang petugas dengan melempari batu dan botol,” ujar Madya Yustadi pada Senin (22/7/2024) malam.
Keempat pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti berupa batu dan beberapa botol yang digunakan untuk menyerang petugas juga turut disita dalam penangkapan tersebut.
Ketika ditanya apakah keempat pelaku turut melakukan pembakaran terhadap mobil pemadam kebakaran, Madya menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk menangkap pelaku lainnya. “Atas perbuatannya, keempat pelaku yang melakukan penyerangan terhadap para petugas itu terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
(Robin Silalahi)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan