BLITAR, GEMADIKA.com – Samsudin atau Gus Samsudin Jadab adalah seorang praktisi ilmu supranatural. Dia merupakan pemilik padepokan Nur Dzat Sejati di Blitar, Jawa Timur. Beberapa bulan lalu pernah gegerkan publik dengan konten video viral soal pengajian membolehkan tukar pasangan.
Publik yang menonton video itu pun tersentak kaget, hingga akhirnya Gus Samsudin dipolisikan dan kasusnya disidang.
Setelah beberapa bulan menjalani sidang, pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/7/2024).
Konten video pasangan suami istri boleh bertukar pasangan itu beredar pada Februari 2024.
Selain Gus Samsudin, anak buahnya yaitu Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri juga divonis bebas.
Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan itu dipimpin Hakim Ketua Ari Kurniawan bersama dua Hakim Anggota, Mohammad Syafii dan M Iqbal Hutabarat.
Sidang putusan berlangsung hampir tiga jam.
Istri dan sejumlah pengikut Samsudin juga terlihat hadir menyaksikan langsung jalannya persidangan di PN Blitar.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.
“Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum,” kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim langsung disambut teriakan dan tangis haru oleh istri dan para pengikut Samsudin yang hadir di persidangan.
Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat, mengatakan sidang putusan kasus UU ITE dengan terdakwa Samsudin dan dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri berjalan lancar.
“Putusan ini sudah sesuai hati nurani majelis hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” ujarnya.
“Putusan sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Kalau tidak puas dengan putusan itu, JPU bisa melakukan upaya hukum lain,” imbuh Iqbal.
Dikatakannya, dalam putusan, majelis hakim menyatakan semua dakwaan penuntut umum tidak terbukti.
Sehingga Samsudin dan dua anak buahnya dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.
“Sesuai hukum acara, kalau perintahnya dikeluarkan (dibebaskan), maka harus dikeluarkan, meski ada upaya hukum,” ujarnya.
Kuasa hukum Samsudin, Supriarno, mengatakan putusan majelis hakim merupakan hal yang biasa.
Menurut Supriarno, kliennya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam potongan video yang viral di media sosial (medsos).
“Video yang viral itu potongan video yang diunggah oleh akun medsos orang lain,” katanya.
“Para terdakwa memang tidak melakukan itu, jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka (para terdakwa) dibebaskan,” lanjutnya.
Gus Samsudin sebelumnya dituntut dua tahun dan enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. (Reza Ori)