BANGKALAN, GEMADIKA.com – Kepatuhan masyarakat di Kabupaten Bangkalan dalam berlalu lintas masih perlu ditingkatkan. Terlebih, saat ini mulai marak penggunaan sepeda listrik yang berkeliaran di jalan raya.

KBO Satlantas Polres Bangkalan, Ipda Muhammad Nurcahyo menjelaskan, bahwa Polres Bangkalan saat ini fokus pada pengawasan pengguna sepeda listrik di jalan raya. Teguran lisan, tulisan, sampai dengan pengamanan akan dilakukan karena penggunaan sepeda listrik dalam aturan perhubungan harus melintasi jalur khusus.

“Kami sudah melakukan penindakan berupa teguran lisan, tulisan, dan pengamanan kendaraan sepeda listrik di mapolres Bangkalan, penindakan masih berlanjut hingga hari ini,” Jelasnya, Senin (08/07/24).

Baca juga :  Program Makan Bergizi Gratis Bergulir di Kec. Modung Bangkalan, Rangkul UMKM Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

Pria yang akrab di sapa Nurcahyo mengatakan, mensiasati maraknya penggunaan sepeda listrik, Polres Bangkalan akan mengkoordinasikan dengan dinas terkait agar bisa segera menyelaraskan fasilitas seperti jalan khusus sepeda.

Personel Polres Bangkalan saat melakukan penertiban.

“Kita akan berkoordinasi dengan Dishub terkait jalan khusus sepeda, jika kiranya ada jalur yang agak lebar bisa dijadikan tempat sepeda sekaligus sepeda listrik dengan tetap berpedoman pada peraturan yang ada,” ujarnya.

Nurcahyo juga menyebutkan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh pengguna kendaraan listrik, di antaranya adalah mereka harus melengkapi diri dengan komponen keselamatan. Adapun beberapa piranti yang harus digunakan antara lain helm, kendaraan dilengkapi lampu, bel, serta kelengkapan lainnya.

Baca juga :  Hasil Panen Meningkat, Menteri Pertanian Optimis Indonesia Capai Swasembada Pangan

“Termasuk batasan usia bagi yang mengemudikan kendaraan listrik, bagi anak usia 12-15 tahun harus didampingi orangtua atau orang dewasa, juga wajib menggunakan helm. Kalau di pasal 5 ketentuan untuk pemakaiannya,” terangnya.

Nurcahyo menghimbau, “Sebaiknya sepeda listrik hanya digunakan di perumahan, jalan desa dan tempat wisata. Jangan lewat jalan raya,” tutupnya. (maulana/doc.gun)