PURWOREJO, GEMADIKA.com – Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Kaliwatu Kranggan Kecamatan Butuh, Purworejo telah naik ke penyidik.
Polsek Butuh telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dalam kasus dugaan Pelecehan yang dilakukan MT.
Agus Triatmoko pengacara pihak keluarga pelapor (korban) membenarkan kalau sudah ada surat pemberitahuan dari Pihak Kepolisian, Sabtu (27/7/2024).
Polsek Butuh telah menerbitkan SP2HP tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang tertuang dalam undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 pasal 6 huruf a tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Dalam SP2HP diterangkan, Kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 07.30 WIB di ruang tengah rumah Subagiono di Desa Kaliwatu Kranggan RT 1 RW 3 Kecamatan Butuh, Purworejo.
“Kita tunggu saja proses selanjutnya, harapan kami proses ini bisa di percepat. Mengingat kondisi korban yang masih trauma,” terang Agus. (Bien)