GEMADIKA.com – Dilansir dari laman BNN, Isu legalisasi ganja saat ini masih menjadi perdebatan. Banyaknya opini yang beredar tentang khasiat lain ganja, salah satunya sebagai obat kanker, membuat masyarakat bertanya-tanya apakah legalisasi ganja di Indonesia adalah langkah yang tepat dan harus diambil oleh pemerintah.
Kepala Bidang Mutu dan Riset Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN), Rieska Dwi Widayati mengatakan bahwa tanaman yang banyak tumbuh di daerah Aceh ini mengandung lebih dari 500 zat kimia termasuk 100 komponen yang terkait dengan delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang disebut dengan cannabinoids.
THC adalah psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja yang bertanggungjawab atas sebagian besar efek psikologis ganja. Euforia dan halusinasi yang ditimbulkan dari penggunaan ganja dapat merusak cara kerja syaraf pusat manusia hingga menyebabkan ganguan jiwa.
Penggunaan ganja terkait dengan meningkatnya risiko gangguan mental termasuk skizofrenia, depresi, cemas dan ketergantungan. Penggunaan ganja setiap hari meningkatkan risiko sebesar 5 kali untuk mengalami psikotik. Bukti yang paling kuat adalah munculnya gangguan mental pada individu yang memiliki kerentanan genetik terhadap gangguan mental.
Lebih lanjut Riska menyayangkan adanya penggiringan opini dari isu legalisasi ganja bahwa ganja sangat bermanfaat untuk kepentingan medis. Menurutnya, hal tersebut adalah sudut pandang yang salah. Ia mengatakan bahwa, ganja yang dipakai di dunia internasional adalah medical cannabis yang merupakan ganja sintetis, bukan ganja yang tumbuh di Indonesia.
Ganja sintetis ini bukanlah synthetic cannabinoid atau zat yang terdapat pada tembakau gorilla yang dikenal di Indonesia dan bukan pula diekstrak dari tanaman ganja. Sedangkan yang digunakan untuk industri adalah salah satu varietas cannabis, yaitu Hemp.
Sementara itu, Kabid Rehabilitasi Medis Balai Besar Rehabilitasi BNN, Elvina Katerin Sahusilawane, mengatakan bahwa legalisasi penggunaan ganja di Indonesia akan berdampak buruk bagi remaja. Ganja dapat mengganggu perkembangan kognitif, menimbulkan psikotik pada indvidu dengan kerentanan genetik, dan menurunkan IQ dari 6 – 8 poin di masa dewasanya.
Dengan memperhatikan dampak buruk yang ditimbulkan dari konsumsi ganja dan berlandaskan hukum UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa ganja termasuk ke dalam narkotika golongan 1 dan tidak digunakan dalam pengobatan, BNN secara tegas menolak upaya legalisasi ganja. Legalisasi ganja disinyalir hanya untuk kepentingan kelompok tertentu yang berusaha merusak mental bangsa khususnya generasi muda. (Reza Ori)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan