GUNUNGSITOLI, Gemadika.com – Terkait insiden sunatan massal yang diduga menyebabkan satu korban, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli telah melakukan klarifikasi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, Agus Bertatinus Laia, SSTP, MAP, pada Selasa (25/6/2024).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli mengklarifikasi masalah tersebut melalui pesan WhatsApp yang dikirim kepada awak media pada pukul 09.30 WIB. “Sebelumnya sudah kita klarifikasi terkait hal ini melalui rilis Dinas Kominfo,” ujar Agus dengan singkat.

Baca juga :  Penetapan 6 Fraksi di DPRD Batu Bara Lewat Rapat Paripurna

Namun, menurut Gusnita Zega, orang tua dari Ezri Telaumbanua (15 tahun), yang diduga menjadi korban sunatan massal, masalah ini telah dilaporkan ke Polres Nias. “Persoalan ini telah kami laporkan ke Polres Nias karena tidak ada respon dari pihak pemerintah. Kami masyarakat kecil ini mencari keadilan atas persoalan tersebut,” ungkap Gusnita.

Baca juga :  Kota Wisata Sampah, Parapat Sambut Tahun Baru dengan Pemandangan Ironis di Kabupaten Simalungun

Laporan Gusnita Zega terdaftar dengan nomor STPLP/200/IV/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, dengan tuduhan dugaan pidana kejahatan tenaga kesehatan berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan pada pasal 84. (DENI ZEGA)