KONAWE UTARA, GEMADIKA.com – Pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024, Muhamad Mekol, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Pekerja Tolaki Lingkar Tambang (TLT) Morombo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menegaskan bahwa perusahaan yang menghalangi atau memaksa pekerja untuk tidak mendirikan serikat pekerja dapat menghadapi konsekuensi hukum serius. Menurutnya, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda antara Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.
Mekol menjelaskan bahwa proses pembentukan serikat pekerja melibatkan pemilihan pengurus, penyusunan program kerja, dan negosiasi dengan pihak pengusaha atau pemerintah untuk meningkatkan kondisi kerja. Dia menekankan bahwa pengusaha memiliki kewajiban untuk menjalin hubungan kerja sama dengan serikat pekerja guna melindungi kepentingan pekerja dan meningkatkan produktivitas perusahaan.
“Setiap pekerja memiliki hak untuk membentuk serikat pekerja tanpa adanya diskriminasi dan harus dilakukan secara sukarela,” tambah Mekol. Serikat pekerja juga harus didaftarkan secara resmi ke Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mendapatkan pengakuan yang sah.
Dalam penutupannya, Mekol dengan tegas menyatakan, “Perusahaan jangan mencoba menghalangi kami dalam memperjuangkan dan mengawal hak-hak pekerja.”
Berita ini menyoroti komitmen Mekol dan DPC TLT Morombo dalam melindungi hak-hak pekerja serta menegaskan perlunya ketaatan hukum dari pihak pengusaha dalam menghormati proses pembentukan serikat pekerja. (Adhian Wijaya)