DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LIPAN), Pantas Tarigan kembali mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang pada Selasa, (02/07/2024).

Kedatangan Pantas Tarigan kali ini untuk mempertanyakan tanggapan Kepala Kantor BPN Deli Serdang terhadap surat somasi yang ia layangkan terkait dugaan pelanggaran oleh Tiorida Hutabarat, seorang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di BPN Deli Serdang, yang juga bekerja di BPN Medan.

Dalam pernyataannya kepada media pada Rabu, 3 Juli 2024, Pantas Tarigan menjelaskan bahwa ia berusaha menemui Sekretaris atau KTU BPN Deli Serdang, Ferdiana Irwanti, untuk mendapatkan penjelasan mengenai surat somasinya. Namun, Ferdiana Irwanti tidak berada di tempat dan informasi tersebut disampaikan oleh seorang staf bernama Sira.

Baca juga :  Inovasi Batik Sumut: Kolaborasi Budaya dan Modern dalam Sayembara Desain Pemprovsu 2024

“Tiorida Hutabarat seharusnya bekerja di BPN Deli Serdang sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Namun, kenyataannya, ia tidak pernah hadir di kantor dan tetap menerima gaji setiap bulan,” ujar Pantas Tarigan

Pantas Tarigan juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa Kepala Kantor BPN Deli Serdang mungkin takut dengan Kepala BPN Medan.

“Sikap pembiaran terhadap Tiorida Hutabarat yang tidak pernah masuk kerja di BPN Deli Serdang karena bekerja sebagai Ajudan Pribadi Kepala Kantor BPN Medan sangat mencurigakan. Gaji yang ia terima setiap bulan adalah uang negara, bukan uang pribadi Kepala BPN Deli Serdang atau Kepala BPN Medan. Seharusnya, jika Tiorida Hutabarat melanggar kontrak, ia harus diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Baca juga :  Menyentuh! Bayi 45 Hari Penderita Hidrosefalus dari Keluarga Prasejahtera Butuh Uluran Tangan, RS Sempat Tolak Rawat

Pantas Tarigan menambahkan bahwa ia telah mengkonfirmasi masalah ini ke Kantor BPN Deli Serdang, memberikan komentar di media cetak dan online, serta melaporkan hal ini ke Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara. Namun, hingga kini belum ada tindakan disiplin yang diambil terhadap Tiorida Hutabarat. (W.Ardiansyah)