TANJUNG MARAWO, GEMADIKA.com – Kiayi Amar Al Hafidz, Pimpinan Pondok Pesantren MA’ Rifatulloh Kolo Saketi di Lingkungan 6, Jl. Danau Sentani, Kel. Tunggurono, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, beserta tim kuasa hukumnya, Mhd. Alfiansyah Lubis mendatangi Ditreskrimsus Unit Siber Polda Sumut pada Rabu (31/07/24) siang. Mereka melaporkan dugaan fitnah dan ujaran kebencian yang merugikan mereka.

Laporan mereka, berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: LP/B/946/VII/2024/SPKT POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 20 Juli 2024, mencakup bukti-bukti dari akun media sosial dan beberapa media elektronik yang diduga terlibat dalam penyebaran ujaran kebencian, fitnah, serta penghinaan terhadap Kiayi Amar dan Pondok Pesantren MA’ Rifatulloh Kolo Saketi.

“Kami datang ke Ditreskrimsus Unit Cyber Crime Polda Sumut untuk melaporkan dugaan tindakan ujaran kebencian dan fitnah yang dibuat oleh para Oknum yang tidak bertanggungjawab, termasuk salah satu pemilik akun media sosial FB dan media elektronik,” ujar kuasa hukum pelapor, Mhd. Alfiansyah Lubis SH, di depan gedung Cyber Crime Polda Sumut, Jl. Tanjung Morawa KM. 10,5 Timbang Deli.

Baca juga :  Bencana Hidrometeorologi Ancam Indonesia, Menko Praktikno: Pastikan Kesiapan Seluruh Pihak

Mhd. Alfiansyah Lubis menjelaskan, “Kami sangat menyayangkan terkait kejadian tersebut sepertinya ada indikasi yang sudah direncanakan untuk menjatuhkan Pondok Pesantren yang diasuh oleh Kiyai Amar dengan dalih ajaran sesat dan dipaksa mengakui hal perzinahan yang tidak ada diperbuat, dimana kita juga nantinya akan meminta pembuktian kepada Terlapor TEXTIAN TAUFAN KHAN dan Pengguna Akun Facebook JULI OONG AL RASYID kalau Ponpes Ma’Rifatulloh Kolo Saketi juga mengajarkan ajaran yang sesat.”

Kasus ini bermula dari penyerangan terhadap Pondok Pesantren dan fitnah yang dilakukan oleh sejumlah orang terhadap Kiayi Amar Al Hafidz dan Ponpes, yang disiarkan secara langsung di akun Facebook milik JULI OONG AL RASYID. Dalam siaran tersebut, terdengar suara terlapor TEXTIAN TAUFAN KHAN menyebut, “Kiyai Pesantren KM.19 Berselingkuh!! Pesantren Sesat dan Kiyai Cabul!!”

Baca juga :  Kepala Pusing Ketika Berbaring? Ini Penyebab dan Solusinya

Aksi tersebut memicu kegemparan di masyarakat sekitar, terutama saat terlapor membawa sekitar lima puluh orang yang diduga oknum preman, beberapa wartawan, serta oknum berambut cepak pada 5 Juli 2024, pukul 02.30 WIB dini hari.

“Kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Krimsus untuk memberikan keadilan. Tadi kami sudah memberikan keterangan terkait laporan kami,” tutup Mhd. Alfiansyah Lubis kepada awak media. (Tuah Sembiring)