UNGARAN, GEMADIKA.com – Desa Anti Korupsi merupakan program inovatif dan berpotensi mengubah paradigma dalam upaya memerangi korupsi. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam membangun masyarakat yang lebih transparan berintegritas dan bebas korupsi.

Sebagai upaya meningkatkan peran serta masyarakat pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pentingnya nilai-nilai integritas guna mencegah terjadinya korupsi.

Pemerintah Kabupaten Semarang mendukung penuh terhadap program Desa Anti Korupsi ini. Sebab korupsi telah menjadi musuh bersama karena dapat merusak pondasi moral dan ekonomi Bangsa Indonesia.

Bahkan, Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan komitmennya menjadikan seluruh pemerintah desa, bebas dari tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Bupati Semarang Ngesti Nugraha, saat menerima kunjungan tim monitoring dan evaluasi implementasi indikator desa antikorupsi KPK RI, di Balai Desa Banyubiru, Kamis (4/7/2024) kemarin.

Baca juga :  Viral Tradisi Makan Anggur di Bawah Meja, Benarkah Bisa Datangkan Jodoh?

Menurutnya, setelah Desa Banyubiru dan Sraten menjadi desa antikorupsi, pada tahun ini akan disiapkan 20 desa antikorupsi. Sampai tahun 2025, dirinya berharap sudah terbentuk 50 desa antikorupsi.

Bupati menegaskan, telah dilakukan pendampingan semua desa untuk menerapkan prinsip antikorupsi. Namun, belum terperinci sesuai pedoman dari KPK. Sampai dengan semester I tahun 2024, sebanyak 20 desa yang ditunjuk telah berupaya memenuhi berbagai indikator yang telah ditetapkan.

“Pemkab Semarang melalui Inspektorat terus berupaya maksimal mendampingi desa-desa tersebut. Harapannya, agar seluruh proses berjalan lancar dan semua desa menjadi antikorupsi,” katanya.

Pada bagian lain, Pelaksana harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno mengapresiasi langkah Pemkab Semarang melakukan upaya replikasi dan perluasan desa antikorupsi.

Baca juga :  Ratusan Siswa SMP 1 Godong Pamerkan Kreativitas dalam Expo Wirausaha Muda 2024 di Grobogan

Pihaknya juga sudah menyusun panduan evaluasi dan monitoring desa antikorupsi. Panduan itu dapat dijadikan rujukan pengelolaan desa antikorupsi, sehingga setelah menyandang predikat itu, para perangkat desa dapat terus mengembangkan prinsip antikorupsi dalam menjalankan pemerintahan.

Dikatakan, evaluasi akan dilakukan secara periodik lima tahun sekali untuk menentukan apakah Desa Banyubiru masih layak menyandang predikat antikorupsi.

“Kita berharap, tidak ada lagi perangkat desa yang terjerat kasus korupsi. Jangan kendor untuk antikorupsi,” tegasnya.

Senada, Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto menghargai langkah Pemkab Semarang melakukan replikasi desa anti korupsi.

“Tidak mudah untuk ditetapkan sebagai desa antikorupsi. Banyubiru telah membuktikan mampu mengimplementasikan indikator antikorupsi melalui pelayanan publik yang berkualitas,” ungkapnya. (G3)