BATU BARA, GEMADIKA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara menggelar acara “Coffee Morning” bersama insan pers mengundang Wartawan atau Jurnalis guna sosialiasi terkait publikasi ke masyarakat tentang tahapan pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tahun 2024,. Acara ini berlangsung di aula RM 100 Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara pada Selasa (2/07/2024).
Kegiatan “Ngopi Bareng” ini dimulai sekitar pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Ketua KPU Batu Bara, Erwin, yang diwakili oleh Plh Ketua Sulianto, berharap melalui pemberitaan, media dapat memberikan informasi yang tepat dan akurat kepada masyarakat mengenai Pilkada 2024.
Sulianto menekankan pentingnya awak media dalam menyampaikan setiap tahapan Pilkada, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KPU maupun anggaran yang diperuntukkan bagi penunjang terlaksananya semua kegiatan.
“Kami mengingatkan agar wartawan yang hadir melengkapi persyaratan sebagai mitra KPU Batubara dan membantu menginformasikan warga yang belum terdaftar sebagai pemilih,” ujar Burhan, Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan.
Burhan menambahkan bahwa KPU akan melaksanakan tahapan sesuai payung hukum dan terus melakukan evaluasi untuk memperbaiki kekurangan dalam Pilkada sebelumnya. Dia juga menyoroti peran penting Pemerintah Daerah dalam mendukung peningkatan partisipasi pemilih melalui struktur perangkatnya.
Alpian, yang diundang sebagai narasumber, membahas “Peran Pers Dalam Tarikan Politik Praktis.” Dia menjelaskan kewajiban pers sesuai pasal 5 UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999, yaitu memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi.
Abdillah, Komisioner KPU yang bertugas sebagai Koordinator Bidang Penmas, menyatakan bahwa diskusi ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada disampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat melalui media. Keterbukaan informasi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada.
Muhammad Syafi’i Sitorus, Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut, menjelaskan tentang tata cara permohonan Keterbukaan Informasi Publik. Ia menekankan bahwa jurnalis bisa langsung meminta informasi ke narasumber KPU, sementara masyarakat harus melalui berbagai tahapan. Di akhir diskusi, Syafi’i berpesan agar media menyampaikan informasi terkait semua tahapan Pilkada secara utuh dan seimbang.