BATU BARA, GEMADIKA.com – Hingga Selasa, 23 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batu Bara baru menerima berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 13 dari 40 anggota DPRD terpilih untuk periode 2024. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Batu Bara, Erwin, dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa sore.

“Iya, saat ini baru 13 anggota DPRD terpilih yang telah menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU,” ungkap Erwin. Dia menambahkan, untuk memastikan kelancaran proses tersebut, pihak KPU telah mengirimkan surat kepada pimpinan partai politik yang memiliki anggota DPRD terpilih, meminta agar mereka menginstruksikan anggotanya untuk segera menyerahkan LHKPN.

Baca juga :  Penetapan 6 Fraksi di DPRD Batu Bara Lewat Rapat Paripurna

Erwin menyebutkan bahwa anggota DPRD terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN berasal dari partai-partai seperti PPP, Demokrat, Partai Nasdem, dan PAN. Namun, Erwin belum merinci nama-nama calon legislatif yang telah memenuhi kewajiban tersebut.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, calon terpilih diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka kepada instansi yang berwenang. Pada Ayat (2) peraturan tersebut ditegaskan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan harus disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Baca juga :  Amankan Ibadah Tahun Baru 2025, Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Tunjukkan Komitmen Jaga Toleransi Beragama di Simalungun

Erwin menegaskan, KPU Batu Bara akan memberikan sanksi kepada anggota DPRD terpilih yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN. “Pelantikan bagi mereka yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN akan kami tunda,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa proses penyerahan tanda terima LHKPN masih berlangsung, dan ada waktu yang cukup sebelum pelantikan. “Pelantikan anggota DPRD Batu Bara hasil Pemilu legislatif 2024 dijadwalkan pada Senin, 25 November 2024. Jadi, masih ada waktu bagi yang belum menyerahkan berkas,” tutup Erwin. (Jumaidi)