MEDAN, GEMADIKA.com – Mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Zahir telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumatera Utara terkait kasus dugaan suap dalam seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara pada tahun 2023.

Penetapan status tersangka terhadap Zahir dilakukan sejak 29 Juni 2024, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa Zahir merupakan tersangka keenam dalam kasus ini.

Baca juga :  Kolaborasi Telkom dan Korwilcam Lubuk Pakam Optimalisasi Indibiz Sekolah untuk Dorong Digitalisasi Pendidikan

“Zahir telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kami menunggu proses selanjutnya,” ujar Kombes Hadi Wahyudi dalam konferensi pers pada Selasa (23/7/2024).

Sebelumnya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara; MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia; F, seorang wiraswasta yang juga adik mantan Bupati; DT, Sekretaris Dinas Pendidikan; dan RZ, Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.

Baca juga :  Oknum Polisi Mengancam Tembak Karyawan Toko Elektronik di Tebing Tinggi

Kombes Hadi menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zahir telah dipanggil untuk pemeriksaan, namun tidak hadir. Rencananya, penyidik akan memanggilnya kembali pada Kamis mendatang.

“Panggilan pertama dia tidak hadir. Informasi terbaru yang kami terima, panggilan kedua akan dilakukan pada hari Kamis,” jelas Hadi.

(Selamet)