DEMAK, GEMADIKA.com – Pada hari Jumat, 26 Juli 2024, pukul 10.00 WIB, Masyarakat dan LBH MBP Sidorejo Law resmi melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa oleh Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Laporan tersebut disampaikan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang beralamat di Jl. Pahlawan No.14, Pleburan, Kota Semarang.

Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum, Advokat Budi Purnomo dan tim dari MBP Sidorejo Law, yang mencakup penggunaan Anggaran Dana Desa, PAD, dan aspirasi desa Sidorejo pada tahun 2020 hingga 2023. Total anggaran yang diduga terlibat mencapai kurang lebih Rp 15 milyar.

Baca juga :  Modernisasi Layanan Adminduk: 222 Petugas Desa di Nagan Raya Dibekali Pelatihan Digital PRG

Edy Santosa dalam pernyataannya mengatakan, “Berkas aduan sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Semarang dan akan dikaji serta dipelajari lebih lanjut oleh pihak kejaksaan.”

Edy menambahkan, “Kami akan mengawal setiap laporan terkait tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur negara. Kami tidak hanya berhenti di Kejaksaan Tinggi, tetapi akan melanjutkan hingga tingkat presiden Joko Widodo, meskipun masa jabatan beliau akan berakhir. Kami berharap keadilan dapat terwujud dan masyarakat yang mengetahui adanya penyimpangan dalam pemerintahan desa dapat melaporkannya kepada kami. Kami siap memberikan advokasi untuk masyarakat demi memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan.”

Baca juga :  Tolak Kompromi! Kapolres Simalungun dan Anggota DPR RI Perkuat Barisan Perangi Narkoba dan Judi

Dengan adanya laporan ini, diharapkan proses hukum dapat dilakukan secara transparan dan adil untuk memastikan penggunaan dana desa yang tepat sasaran. (Tri Handojo)