TULUNGAGUNG, GEMADIKA.com – Jajaran Polres Temanggung terus bekerja keras dan berkomitmen mewujudkan Kamtibnas yang kondusif.
Hal itu dibuktikan dengan pengungkapan kasus selama 12 hari.
Sebanyak 35 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 38 orang.
Sebanyak 38 pelaku kriminal ditangkap dan diamankan (ditahan) jajaran Satreskrim Polres Tulungagung selama Operasi Sikat Semeru 2024 yang digelar selama 12 hari mulai 3-14 Juni.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasatreskrim, AKP Muchammad Nur di Mapolres Tulungagung, Rabu (10/7) menyebut dari ke 35 kasus yang berhasil diungkap tersebut terdiri dari 21 kasus tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) di beberapa tempat kejadian perkara ( TKP ) wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Untuk Curat ada 21 kasus, Curanmor 10 kasus dan 4 kasus tindak kejahatan lainnya,” kata AKP Muchammad Nur.
“Semua tersangka sudah kami proses dan sebagian tersangka kami titipkan ke Lapas,” sambung AKP Muchammad Nur.
Adapun Pasal yang disangkakan tindak Pidana Kasus Curat dan Curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,
Untuk Tindak Pidana Kasus Curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu penyalahgunaan bahan peledak/petasan dikenakan Pasal 1 ayat 1, UU Darurat No. 12 tahun 1951 diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Masyarakat agar selalu waspada dan lebih perhatiannya dengan barang milik pribadinya siang maupun malam, karena kejadian banyak kelalaian pemilik,” tandas AKP Muchammad Nur. (Ris)