RIAU, GEMADIKA.com – Hasil pantauan Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengungkap berbagai permasalahan yang mencolok dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 di 10 provinsi, termasuk Riau.
“Ini adalah hal-hal yang cukup menonjol. Kalau ditanya ‘Apakah tidak ada temuan di semua provinsi?’ Jawabannya ada. Namun, yang ini cukup menonjol karena yang lainnya masalah klasik,” ujar Indraza kepada media.
Indraza menyebutkan 10 provinsi tersebut adalah Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara. Secara umum, Ombudsman menemukan masalah terkait kesalahan prosedur, manipulasi dokumen, dan diskriminasi terhadap calon peserta didik.
Di Aceh, masalah yang ditemukan termasuk kurangnya sosialisasi, penambahan rombongan belajar, dan penambahan jalur masuk madrasah di luar prosedur.
Di Riau, Ombudsman menemukan diskriminasi dalam jalur perpindahan orang tua serta tahap pengumuman yang dinilai tidak transparan.
“Di Riau, ada diskriminasi dalam jalur perpindahan orang tua, hanya menerima ASN atau pegawai BUMN. Padahal, ada juga pegawai BUMD dan wiraswasta yang tidak diterima,” jelas Indraza.
Ombudsman juga menemukan penyimpangan prosedur pada jalur prestasi di Sumatera Selatan. Hasil temuan ini telah disampaikan kepada Penjabat Gubernur setempat. “Sekitar 911 siswa harus dianulir karena menggunakan dokumen asli tapi palsu. Sertifikat itu dikeluarkan oleh dinas maupun induk olahraga yang sengaja dibuat, padahal tidak ada prestasinya,” tambahnya.
Selain itu, di provinsi yang sama, Ombudsman menemukan sekolah yang memasukkan nilai hafalan (tahfiz) Al-Qur’an. “Ini menjadi diskriminasi karena belum tentu semua siswa adalah Muslim,” ujar Indraza. (M. Daud Purba)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan