SEMARANG, GEMADIKA.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bekerja menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Saat ini KPK telah menetapkan status tersangka kepada Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Informasi yang berhasil dihimpun, Mbak Ita diduga terlibat dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Selain Mbak Ita, ada tiga orang lainnya yang terseret kasus ini, termasuk sang suami, Alwin Basri.
Atas kondisi tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana memastikan pelayanan publik di Kota Semarang tidak terganggu pasca penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di Kantor Wali Kota Semarang beberapa hari lalu.
“Kami menjamin pelayanan (publik) tidak akan terganggu. (Pelayanan) tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Nana di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (19/7) malam.
Lebih detail, Nana menuturkan, peristiwa di Pemkot Semarang tersebut merupakan masalah hukum yang ditangani oleh KPK. Dia menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan mendukung penuh upaya KPK untuk memberantas korupsi.
Pemprov Jateng juga belum mengambil langkah untuk menyiapkan pengganti sementara Wali Kota Semarang. Nana menambahkan, masih menunggu hasil dari proses yang ditangani oleh KPK sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Ini masih proses, jadi kami akan menunggu proses dulu. Baru nanti kami akan menentukan langkah selanjutnya. Prosesnya sedang berjalan,” tuturnya.
Sejauh ini, lanjutnya, langkah yang dilakukan oleh Pemprov Jateng baru sebatas koordinasi dengan Pemkot Semarang, khususnya dalam hal jaminan kelancaran pelayanan publik.
Sebagai informasi, beberapa hari lalu KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Semarang. Di antara lokasi tersebut adalah kantor dan kediaman Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.(ris/G3)