BATANG KUIS, GEMADIKA.com – Masalah anak putus sekolah masih menjadi isu serius di Indonesia, menghambat kemajuan dan daya saing bangsa. Data menunjukkan bahwa anak putus sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Kondisi ini juga dialami oleh warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Agus Kurniawan (11) dan Muhamad Salim (9), anak dari Sulisman (buruh bangunan) dan Indah (IRT), berasal dari keluarga tidak mampu. Agus Kurniawan putus sekolah di kelas 2, sementara Salim belum sempat mendaftar sekolah pada usia 9 tahun.

Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (FORMAPPEL-RI) dan Pemerintah Desa Bakaran Batu segera bertindak untuk memastikan kedua anak ini mendapatkan pendidikan yang layak. Kini, Agus dan Salim telah bersekolah di Sekolah Dasar Negeri 105323, Jalan Utomo, Desa Bakaran Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga :  Rahasia Berdamai dengan Diri Sendiri

Muslim Susanto, Kepala Desa Bakaran Batu, menegaskan komitmennya untuk membantu warga mendapatkan pendidikan. Pada Selasa (16/7/2024) pukul 11.30 WIB, Pemerintah Desa Bakaran Batu memberikan bantuan peralatan sekolah berupa baju, tas, sepatu, dan buku. Acara penyerahan bantuan dihadiri oleh Kades Bakaran Batu Muslim Susanto, Sekretaris Desa Purwanti SSi, dan Kepala Dusun 3 Muhammad Nur.

Muslim berharap kedua anak tersebut dapat belajar dengan tekun dan meraih cita-cita mereka. “Kami berharap mereka bisa belajar dengan baik dan kelak membanggakan orang tua mereka,” ucap Muslim.

Baca juga :  4 Tahun Berjuang, Forum Relawan ODGJ Banyumas Sukses Dampingi Ratusan Penyandang Gangguan Jiwa

R. Anggi Syaputra dari DPP Formappel-RI menjelaskan bahwa pendidikan dasar sangat penting untuk membekali anak dengan kemampuan membaca, menulis, berhitung, serta keterampilan dasar berkomunikasi. Pendidikan dasar juga penting untuk menanamkan nilai-nilai moral dan dasar-dasar kecerdasan yang akan berguna di jenjang pendidikan berikutnya.

R. Anggi menambahkan bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, dan mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hak dan kewajiban ini sejalan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti yang tercantum dalam pembukaan alinea ke-4 UUD 1945. (W.Ardiansyah)