BOGOR, GEMADIKA.com – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah memberikan dukungan hukum kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi korban pemerasan oleh seseorang yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menegaskan bahwa Pemkab Bogor berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada ASN yang terlibat.

“Pemkab tetap melakukan pendampingan hukum bagi saksi-saksi atau ASN yang masih diamankan,” kata Bayu di Bogor pada hari Jumat.

Kasus ini melibatkan beberapa ASN dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Tersangka berinisial YS bersama para korban saat ini sedang diperiksa di Markas Kepolisian Resor Bogor setelah diserahkan oleh KPK pada Jumat dini hari.

“Kami menunggu dan akan berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk mengikuti perkembangannya. Kalau perlu ada pendampingan hukum berkaitan dengan ASN tersebut,” ujar Bayu.

Bayu juga mengungkapkan bahwa rincian mengenai dugaan pemerasan oleh YS masih dalam proses penyelidikan.

“Kita belum tahu, makanya dari Polres Bogor masih mendalami. Statusnya, empat orang sementara ini masih dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum, bisa disebut mungkin saksi. Nanti apakah statusnya berlanjut seperti apa, ada tahapannya,” tambah Bayu.

Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor agar tidak takut melaporkan tindakan pemerasan.

“Masyarakat termasuk jajaran Pemkab Bogor kalau ada lagi yang melakukan hal-hal seperti itu (memeras) segara laporkan kepada kantor polisi terdekat,” ujar Asmawa menanggapi kasus ini.

Pada 25 Juli, KPK mengungkapkan bahwa mereka telah menangkap seorang pria berinisial YS atas dugaan pemerasan terhadap pejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Tim mengamankan orang dimaksud di rumah makan di Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 26 Juli.

KPK menerima laporan mengenai seseorang berinisial YS yang mengaku pegawai KPK dan melakukan pemerasan terhadap seorang pejabat di lingkungan Pemkab Bogor.

Pejabat tersebut mengaku dimintai sejumlah uang oleh YS dan atas laporan itu KPK menurunkan tim yang terdiri dari penyelidik, penyidik dan inspektorat untuk memastikan apakah orang tersebut benar-benar merupakan pegawai KPK atau bukan.

Tim KPK kemudian memastikan bahwa YS telah menerima uang dari pihak pelapor dan langsung menangkap YS pada sekitar pukul 13.30 WIB.

Tim KPK kemudian membawa YS menuju kediamannya di salah satu perumahan di Kota Bogor dalam rangka pengumpulan barang bukti.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK menyita uang Rp300 juta, satu unit telepon seluler, dan satu unit kendaraan berwarna putih.

“Dari hasil klarifikasi tersebut, didapat kesimpulan sementara bahwa orang tersebut bukan merupakan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri,” ujar Tessa. (Rudolf)