SUKA MAKMUE, GEMADIKA.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh, menerima alokasi insentif fiskal sebesar Rp5.848.393.000 untuk tahun anggaran 2024. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan mereka dalam mengendalikan inflasi.

Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2024, yang mengalokasikan insentif fiskal kepada 50 pemerintah daerah di Indonesia. Dari Provinsi Aceh, hanya Kabupaten Nagan Raya dan Kota Sabang yang berhasil mendapatkan insentif ini.

“Alhamdulillah, Pemkab Nagan Raya mendapatkan insentif fiskal sebesar Rp5.84 miliar dari pemerintah pusat sebagai bentuk apresiasi dalam pengendalian inflasi di daerah,” kata Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, Selasa (23/7/2024).

Baca juga :  Kolaborasi Telkom dan Korwilcam Lubuk Pakam Optimalisasi Indibiz Sekolah untuk Dorong Digitalisasi Pendidikan

Fitriany menyatakan bahwa Pemkab Nagan Raya telah melakukan berbagai langkah untuk mengendalikan inflasi, termasuk mengadakan operasi pasar murah, memberikan bantuan sosial, dan meningkatkan koordinasi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini, termasuk forkopimda, perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Insentif fiskal ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagan Raya,” tambah Fitriany.

Ia juga menambahkan bahwa pencapaian ini menjadi motivasi bagi jajaran Pemkab Nagan Raya untuk terus meningkatkan kinerja dalam mewujudkan Nagan Raya yang BEREH (beres), maju, dan sejahtera.

Baca juga :  Siaga 24 Jam: Polres Simalungun Terapkan Sistem Operasional Terpadu untuk Amankan Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2025

Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan penghargaan berupa insentif fiskal sebesar Rp300 miliar untuk 50 pemda yang berhasil mengendalikan inflasi selama periode pertama. Penghargaan ini mencakup 4 provinsi, 36 kabupaten, dan 10 kota.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.

(M. Yusuf)