MEDAN, GEMADIKA.com – Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pencuri perhiasan emas senilai Rp60 juta dari sebuah rumah warga di Jalan Bhayangkara, Medan, pada Sabtu (20/7). Berdasarkan catatan polisi, pelaku yang bernama AS (40), warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung, ternyata sudah dua kali dihukum penjara.
Pelaku, yang dibantu oleh seorang temannya yang kini buron, berhasil mencuri sebuah tas berisi uang sebesar Rp3 juta, satu unit telepon genggam, dan perhiasan emas seberat 8 mayam, menyebabkan total kerugian korban mencapai Rp60 juta.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada 17 Juli 2024 di Jalan Bhayangkara, Medan, yang tidak jauh dari rumah pelaku. Pelaku memanfaatkan jendela rumah korban yang tidak terkunci dan berhasil mengambil tas yang terletak tidak jauh dari jendela saat korban tertidur pulas.
“Pelaku tidak masuk ke dalam rumah korban, hanya tangannya saja yang masuk untuk mengambil tas yang terletak di dalam rumah yang berada tidak begitu jauh dari jendela. Untuk kerugian, korban menderita kerugian sebesar Rp60 juta,” ungkap AKP Madya Yustadi, Wakasatreskrim Polrestabes Medan.
Madya menambahkan bahwa pelaku yang ditangkap adalah seorang residivis, karena sudah dua kali dihukum penjara. Dari dua kasus sebelumnya yang menjerat pelaku, keduanya merupakan kasus pencurian.
“Pelaku ini merupakan residivis karena sudah dua kali dihukum penjara, dan ini merupakan yang ketiga. Kita saat ini tengah mengejar satu teman pelaku, yang identitasnya sudah kita ketahui,” tutup AKP Madya Yustadi.
(Robin Silalahi)