BELAWAN, GEMADIKA.com — Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 26 Juli 2024, tim Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba di Uni Kampung Belawan.

Tersangka, Azizi (43), warga Kelurahan Rengas Pulau, berhasil ditangkap berkat informasi yang diterima dari masyarakat. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga.

“Dari hasil penggerebekan, kami menemukan barang bukti berupa 3 plastik klip sedang berisi sabu, 2 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet, dan 1 buah dompet,” ungkap Kasat Narkoba.

Barang Bukti. Foto Ist

Selama pemeriksaan awal, Azizi mengakui perannya sebagai pengedar narkoba. Saat ini, Azizi sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk mengembangkan kasus ini dan menangkap jaringan lainnya yang terlibat.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi peredaran narkoba. Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkoba dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. (Robinsius Silalahi)