TEBING TINGGI, GEMADIKA.com – Dalam upayanya untuk memerangi peredaran narkoba di Kota Tebing Tinggi, Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba terbaru. Seorang pria asal Kelurahan Damar Sari, EH (34), ditangkap karena didapati memiliki narkotika jenis sabu sebanyak dua paket.
Penangkapan EH dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Masyarakat sekitar merasa resah dengan gerak-gerik EH yang mencurigakan. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.
Pada Rabu dini hari (24/07/2024), petugas Sat Narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba dengan mendatangi lokasi yang dicurigai di Jalan Satria. Saat hendak melakukan transaksi, petugas berhasil mengamankan EH. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap EH dan barang-barangnya.
“Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total 4,28 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk runcing, sebuah dompet berwarna hijau, dan sebuah ponsel,” jelas AKP Agus Arianto, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Selasa (30/07/2024).
EH kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tebing Tinggi dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup AKP Agus Arianto.
Dengan penangkapan ini, Polres Tebing Tinggi semakin menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. (Azwin)