MARELAN, GEMADIKA.com – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggerebek lokasi peredaran narkoba di Komplek Uka, Kelurahan Terjun, pada Senin, 8 Juli 2024. Operasi tersebut berhasil mengamankan satu pengedar dan empat pengguna narkotika jenis sabu.

Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane penggerebekan dilakukan setelah menerima pengaduan dari warga terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. “Setelah menerima pengaduan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penggerebekan,” jelasnya.

Baca juga :  Menjaga Keamanan: Polsek Bosar Maligas Gelar Jumat Curhat dan SAPARI IBADAH

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menangkap Boby (33) sebagai pengedar, serta Aprianda (25), Lambok (26), Tugimen (45), dan Asnan (43) sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Barang bukti yang berhasil disita meliputi sejumlah paket sabu, peralatan penggunaan, dan uang tunai.

“Dari hasil pemeriksaan, Boby mengakui perannya sebagai pengedar sabu, sedangkan keempat pengguna lainnya mengakui menggunakan sabu,” ujar AKP Ismail Pane.

Baca juga :  Awal Tahun 2025, Polsek Bosar Maligas Tangkap Dua Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 7,15 Gram

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar mereka. Kerjasama antara polisi dan masyarakat diharapkan dapat terus meningkat guna memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dengan penggerebekan ini, Polres Pelabuhan Belawan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan terus menjaga keamanan serta mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Robin Silalahi)