MEDAN, GEMADIKA.com – Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo. Tersangka baru berinisial B ditetapkan setelah pengembangan penyidikan yang dilakukan menyusul penangkapan dua eksekutor akhir pekan lalu.

Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengungkapkan bahwa tersangka B ditetapkan setelah analisis komunikasi yang mendalam. “Kita telah menetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ujar Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi pada Rabu malam (11/7/2024), dalam siaran langsung di stasiun televisi nasional.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menambahkan bahwa dengan ditetapkannya tersangka baru ini, jumlah pelaku dalam pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang. Dua pelaku sebelumnya yang telah ditangkap berinisial RAS (37 tahun) dan YT (36 tahun) bertindak sebagai eksekutor pembakaran.

Baca juga :  Diduga Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tidak Tepat Sasaran, Petani Kebun Sawit di Desa Gunung Rantai Kecewa

“Hadi menjelaskan bahwa tersangka B memerintahkan YST untuk melakukan pembakaran dan memberikan uang sebesar Rp 130 ribu kepada RAS untuk membeli minyak Pertalite dan Solar yang digunakan dalam aksi pembakaran tersebut,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Kamis (11/7/2024).

Lebih lanjut, Hadi menambahkan bahwa RAS bersiap di atas sepeda motor matic sementara YST membakar rumah korban. Setelah melihat api menyala, keduanya segera melarikan diri dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari lokasi kejadian. Detail aksi pembakaran ini terekam dengan jelas dari analisis CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu.

Baca juga :  Kapolres Simalungun Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Wisuda Purna Bakti

Penangkapan dan pengungkapan kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dilakukan dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI), yang menggabungkan teknik prosedur dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Polda Sumut telah mengerahkan seluruh potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu, termasuk Labfor, dokter forensik, ahli IT, serta ahli sifat termal material, untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan lapangan dengan pendekatan ilmiah.