GEMADIKA.com – Penghinaan Agama yang biasa disebut dengan penodaan atau penistaan terhadap agama adalah tindakan dengan maksud menjelekkan, menghina, mengotori, memperlakukan tidak dengan hormat sebagaimana mestinya terhadap suatu agama, tokoh-tokoh agama, simbolnya, ajarannya, ritusnya, ibadatnya, rumah ibadahnya, dan sebagainya dari suatu agama yang diakui secara sah di Indonesia.
Penodaan agama juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang merendahkan, menghina, melecehkan, menyebutkan atau melakukan suatu ajaran agama tertentu yang tidak sesuai dengan ajaran agama tersebut. Salah satu bentuk delik penodaan agama adalah penghinaan terhadap Tuhan (blasphemy atau godslastering) dalam bentuk melukai, merusak, mencemarkan reputasi/ nama baik Tuhan.
Perbuatan penistaan agama bisa dilakukan secara verbal dan non verbal.
Penistaan agama secara verbal adalah bentuk perbuatan penistaan agama dalam bentuk ucapan yang menghina atau merendahkan agama tertentu.
Penistaan agama secara non-verbal yaitu penistaaan agama yang dilakukan dengan berbagai tindakan dan perilaku secara tidak langsung menghina atau merendahkan keyakinan agama seseorang atau kelompok.
Dilansir dari hukumonline, Agama yang diakui berdasarkan Penjelasan Pasal 1 Penpres 1/1965 atau lazim disebut dengan UU 1/PNPS/1965 sebagaimana dikuatkan dalam Putusan MK No. 140/PUU-VII/2009 yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khong Hu Cu (Confucius).
Namun demikian, dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 bahwa tidak berarti bahwa Penganut agama-agama lain, misalnya Yahudi, Zarazustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Penganut agama-agama tersebut mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. (Reza Ori)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan