KONAWE, GEMADIKA.com – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja TLT (Tolaki Lingkar Tambang), Adhian.w di Desa Pariama, Kec.Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menyampaikan pentingnya berserikat kepada kader SP.TLT saat ditemui oleh media pada Jumat (12/7/2024).

Adhian.w menjelaskan bahwa membentuk serikat pekerja adalah hak bagi semua buruh/pekerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU tersebut menegaskan bahwa kebebasan untuk bergabung atau tidak bergabung dalam serikat pekerja/serikat buruh adalah hak dasar pekerja/buruh.

Di samping itu, UU No. 21 Tahun 2000 menjelaskan bahwa serikat pekerja dibentuk oleh dan untuk pekerja atau buruh, baik di dalam maupun di luar perusahaan, dengan karakteristik bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.

Tujuan utamanya adalah untuk memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh, serta meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarganya.

Sekjen TLT, Heriyanto, menambahkan bahwa serikat pekerja merupakan organisasi yang bertujuan melindungi hak-hak pekerja. Didirikan untuk memastikan bahwa masalah terkait pemenuhan hak pekerja dapat diselesaikan secara adil oleh perusahaan.

Pasal 28 UU Serikat Pekerja juga mengatur perlindungan terhadap hak pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja, melarang intervensi atau pemaksaan terhadap buruh/pekerja yang ingin bergabung.

Peran serikat pekerja juga meliputi negosiasi perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan hubungan kerja, serta bertanggung jawab dalam mengatur dan melaksanakan mogok kerja.

Selain sebagai alat perlindungan, serikat pekerja juga berfungsi sebagai wadah aspirasi, sarana komunikasi, dan menciptakan kondisi kerja yang kondusif di perusahaan.

Dengan demikian, kehadiran serikat pekerja dapat mengubah atmosfer kerja dari kurang nyaman menjadi kondisi yang lebih harmonis, demikian yang diungkapkan Adhian.w setelah memberikan edukasi kepada kader SP.TLT.