KONAWE UTARA, GEMADIKA.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja/buruh serta tidak diperpanjangnya kontrak kerja menjadi ancaman yang terus mengintai pekerja di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Hampir setiap hari, kasus-kasus tersebut dilaporkan oleh para pekerja.

Serikat Pekerja Tolaki Lingkar Tambang (TLT) di Langgikima menjadi tempat konsultasi dan pengaduan tentang permasalahan ketenagakerjaan. Sejak dibentuk pada 21 Oktober 2023, serikat pekerja TLT telah menerima 79 pengaduan hingga dini hari Sabtu (13/7/2024).

“Alhamdulillah, 77 dari total pengaduan telah diselesaikan dengan baik, sementara 2 kasus lainnya masih dalam proses bipartit,” ujar Adhian.w, Wakil Ketua Umum TLT.

Adhian.w menegaskan pentingnya hak dan kewajiban anggota yang sah dalam berorganisasi, yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Hal ini menjadi landasan kuat dalam memperjuangkan hak-hak pekerja yang menjadi anggota TLT.

Di tempat terpisah, Adhian.w berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Konawe Utara. Kepala Dinas, H. Ali memberikan dukungannya kepada serikat pekerja TLT.

“Semangat selalu dalam memperjuangkan dan mengawal hak-hak pekerja/buruh. Semoga serikat pekerja TLT semakin maju dan semakin eksis ke depannya,” pungkasnya. (Adhian Wijaya)