INDRAMAYU, GEMADIKA.com – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang atau lebih dikenal dengan Panji Gumilang resmi bebas pada Rabu (17/7). Panji Gumilang yang sebelumnya mendekam di Lapas Kelas IIB Indramayu selama 1 tahun dalam kasus penodaan agama.

Robianto Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat mengungkapkan, Panji Gumilang telah bebas murni usai menjalani hukuman pidana di Lapas Indramayu.

Baca juga :  4 Tahun Berjuang, Forum Relawan ODGJ Banyumas Sukses Dampingi Ratusan Penyandang Gangguan Jiwa

“Panji Gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman satu tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena habis pidananya,” jelas Robi.

Panji yang sebelumnya terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus penistaan dan dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/ 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga :  Dosen UIN Bandung Meninggal dalam Kecelakaan Tragis di Tol Cipularang, Rombongan Muslimat NU dalam Perjalanan ke Bogor

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Indramayu memvonis Panji dengan hukuman 1 tahun penjara, dikurangi selama masa penahanan proses peradilan atas kasus penodaan agama. (Reza Ori)