INDRAMAYU, GEMADIKA.com – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang atau lebih dikenal dengan Panji Gumilang resmi bebas pada Rabu (17/7). Panji Gumilang yang sebelumnya mendekam di Lapas Kelas IIB Indramayu selama 1 tahun dalam kasus penodaan agama.

Robianto Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat mengungkapkan, Panji Gumilang telah bebas murni usai menjalani hukuman pidana di Lapas Indramayu.

Baca juga :  Perang Dagang Memanas: AS Naikkan Tarif Impor, Indonesia Ikut Terdampak

“Panji Gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman satu tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena habis pidananya,” jelas Robi.

Panji yang sebelumnya terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus penistaan dan dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/ 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga :  Hasil Sidang Isbat: Idulfitri 1446 H Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Indramayu memvonis Panji dengan hukuman 1 tahun penjara, dikurangi selama masa penahanan proses peradilan atas kasus penodaan agama. (Reza Ori)