TANGGAMUS, GEMADIKA.com — Suaidi dilantik oleh Penjabat Bupati Tanggamus sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Tanggamus pada Senin (22/7/2024).
Pelantikan ini juga mengangkat Suaidi, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Mulyadi Irsan menegaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekretaris Daerah ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah.
“Jabatan Sekretaris Daerah mempunyai peran yang sangat penting karena Sekretaris Daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, berkewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, dan unit pelaksana lainnya,” ujar Mulyadi.
Pj. Bupati Mulyadi berharap Suaidi, yang telah dilantik sebagai Pejabat Sekretaris Daerah, dapat menghayati peran dan fungsinya sehingga dalam pelaksanaan tugasnya dapat memberikan kontribusi besar untuk mendinamisasikan organisasi pemerintah Kabupaten Tanggamus.
“Selain harus mampu mengemban seluruh aktivitas maupun tugas administratif, saudara harus terus meningkatkan kemampuan dalam menyikapi teritorial dan penyelenggaraan otonomi daerah serta mampu berkoordinasi dan berkomunikasi secara produktif dengan seluruh institusi baik internal maupun eksternal,” tambahnya.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Tanggamus, Inspektur, Ketua TP PKK Kabupaten Tanggamus, Dharmawanita, Kepala BNN, Kepala Lapas, Kepala Rutan, perwakilan dari KPU, Bawaslu, Kemenag, Kepala BPN, para Kepala OPD, para Camat se-Tanggamus, dan jajaran pegawai di lingkungan Pemkab Tanggamus.
(M Darwin)