TANAH KARO, GEMADIKA.comPolda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu beserta istri, anak, dan cucunya. Rekonstruksi ini melibatkan ketiga tersangka, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang (36), Rudi Apri Sembiring alias RAS (37), dan Bebas Ginting alias Bulang, sebagai pelaku utama dan perancang pembakaran.

Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian, dimulai pukul 14.30 WIB hingga pukul 20.11 WIB, Jumat (19/7/2024). Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka menjalani 57 adegan rekonstruksi secara bergantian.

“Ada 57 adegan rekonstruksi yang diperankan oleh ketiga tersangka,” ujar Hadi dalam jumpa pers di lokasi rekonstruksi.

Hadi menambahkan bahwa rekonstruksi ini melibatkan lebih dari 15 saksi dan berlangsung di enam tempat kejadian perkara (TKP). Adegan yang diperagakan mencakup pertemuan ketiga tersangka, pembelian bahan bakar minyak (BBM), pengintaian, hingga pembakaran rumah korban.

Baca juga :  Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Bagikan Sembako untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

“Proses rekonstruksi berlangsung di enam TKP dengan melibatkan ketiga tersangka dan pemeran pengganti, serta lebih dari 15 saksi,” jelas Hadi.

Hadi tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil penyidikan, termasuk fakta-fakta baru yang terungkap selama rekonstruksi. Hasil rekonstruksi akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Seluruh proses rekonstruksi dituangkan ke dalam BAP dan akan dipertanggungjawabkan dalam proses persidangan,” ujar Hadi.

Kasus pembakaran ini menewaskan Sempurna Pasaribu, istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12), dan cucunya Loin Situngkir (3). Hadi juga mengungkapkan bahwa dua eksekutor menerima upah masing-masing sebesar Rp 1 juta dari Bebas Ginting.

Baca juga :  Bupati Terpilih Deli Serdang Gelar Jumat Berkah: 500 Porsi Makanan Dibagikan di Masjid Bersejarah Nurul Qomar

“Setelah melakukan pekerjaan, dua eksekutor masing-masing mendapatkan Rp 1 juta dari B,” jelas Hadi.

Sebanyak 100 personel dari berbagai unit, termasuk pengamanan, Reskrim, Humas, Labfor, Inafis, serta Kejaksaan Negeri Karo, dilibatkan dalam rekonstruksi ini. Hadi juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Tanah Karo atas dukungan mereka dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

“Terima kasih kepada masyarakat Karo yang tertib menyaksikan seluruh rangkaian rekonstruksi ini,” ujarnya.

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian rekonstruksi yang digelar mulai siang hingga malam hari berjalan dengan baik. Hasil rekonstruksi ini akan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibawa ke pengadilan,” pungkas Hadi.

Ketiga pelaku kini resmi ditahan di Mako Polres Tanah Karo untuk proses hukum selanjutnya. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.