MEDAN, GEMADIKA.comPolda Sumut telah menyelesaikan penyidikan terkait kasus dugaan suap dalam seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara. Setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Sumut melimpahkan lima tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Selasa (23/7/2024).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa lima tersangka yang dilimpahkan adalah AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara; MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia; F, wiraswasta dan adik mantan Bupati; DT, Sekretaris Dinas Pendidikan; dan RZ, Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.

Baca juga :  Masyarakat Belum Punya Rumah Diusulkan Masuk Kategori Miskin, Maruarar: Dianggap Tidak Miskin Namun Tidak Punya Rumah

“Penyidik sudah melimpahkan lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” ujar Kombes Hadi Wahyudi.

Hadi juga menyatakan bahwa satu tersangka lainnya, mantan Bupati Batu Bara Zahir, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni lalu, sehingga total tersangka dalam kasus ini berjumlah enam orang. Namun, baru lima orang yang penyidikannya telah rampung.

Baca juga :  Antisipasi 400 Ribu Pemudik, Polres Simalungun Gelar Operasi Lilin Toba 2024 untuk Amankan Nataru

Polisi telah menjadwalkan panggilan kedua untuk mantan Bupati Zahir pada Kamis mendatang.

“Info yang saya terima, hari Kamis panggilan kedua,” tambah Hadi.

(Robinsuis Silalahi)