BELAWAN, GEMADIKA.com — Komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas narkoba kembali dibuktikan dengan penangkapan tiga pelaku pada Sabtu, 13 Juli 2024. Penggerebekan yang dilakukan di Jalan Rawe 6, Kelurahan Tangkahan, Martubung, berhasil mengamankan dua pengedar dan satu pengguna narkoba.
Para tersangka yang diamankan adalah M. Syahputra (41) dan Abdul Rahman (39) sebagai pengedar, serta Suprayetno (40) sebagai pengguna. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH, SIK, MKP, melalui Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga mengenai peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti kuat adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Rawe 6. Oleh karena itu, kami segera melakukan penggerebekan,” kata AKP Ismail Pane.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi sabu, lima plastik klip kecil berisi sabu, dua pipet ujung runcing, satu plastik klip sedang dalam keadaan kosong, dan uang tunai sebesar Rp121.000.
Para pelaku kini telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memerangi narkoba dan menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika,” tambah AKP Ismail Pane.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, ujar Kasat Narkoba Polres Belawan.
(Robin Silalahi)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan