BOGOR, GEMADIKA.comOperasi Patuh Lodaya Polres Bogor tahun 2023, resmi diberlakukan mulai hari ini 15 Juli hingga 28 Juli 2024 mendatang. Yang mana hal tersebut di tandai dengan apel gelar Pasukan di halaman Polres Bogor pada Senin Pagi, (15/07/2024).

Apel gelar pasukan ini langsung dipimpin Dandim 0621 yang baru Letkol Inf Anton Prasetyo, menjadi momen penting sejarah. Sinergitas TNI Polri yang terjalin baik, antara Polres Bogor dan Kodim 0621 di wilayah Kabupaten Bogor.

Sebagai acuan untuk memperlihatkan kesiapan dan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Adapun jumlah personil polres bogor yang melaksanakan ops patuh lodaya 2024 sebanyak 150 personil yang disebar di berbagai titik kabupaten bogor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyampaikan bahwa dilaksanakan kegiatan operasi patuh Lodaya 2024 ini adalah upaya polri dalam melakukan penegakan hukum dalam berkendara agar dapat terjadinya keamanan, kedisiplinan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas bagi para pengguna jalan.

Baca juga :  Longsor Hebat di Tasikmalaya: Tebing 20 Meter Tutup Jalur Utama Garut-Tasikmalaya

Selain itu, diharapkan kegiatan operasi ini dapat menggurangi angka kecelakaan lalu lintas serta dapat membantu masyarakat yang kelelahan agar dapat beristirahat guna menghindari kecelakaan lalu lintas dan utama mematuhi aturan keselamatan berlalu lintas.

“Pada pelaksanaanya para personil yang terlibat dalam operasi ini nantinya akan melakukan patroli secara mobile maupun di lokasi-lokasi tertentu guna melakukan penegakan hukum, dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas”, Ucap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Dalam Ops Patuh Lodaya Ini adapun beberapa hal yang ditekankan didalamnnya yaitu :

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan handphone saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman
  6. Berkendara melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara dibawah umur atau tidak memiliki SIM
  8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor
  9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan
  10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
  11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
  12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya Pelat Hitam)
  14. Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.
Baca juga :  Banjir Rob Kembali Hantam Indramayu, 4.354 Keluarga Terdampak dan Ratusan Hektare Sawah Terendam

“Dalam ops patuh lodaya ini kami harapkan para pengguna jalan dapat mematuhi semua aturan yang ada agar dapat dipatuhi dan terciptanya keselamatan dalam berkendara bagi seluruh warha masyarakat kabupatan Bogor khususnya”, Ucap Kapolres Bogor AKBP Rio. (Rudolf)