PADANG LAWAS, GEMADIKA.com – Kepolisian Resor Padang Lawas, di bawah Polda Sumut, berhasil mengungkap kasus perjudian daring yang mengganggu masyarakat. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Kamis (25/07/2024), aparat kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka.

Kasihumas Polres Padang Lawas, Iptu Armansyah Batubara, menyampaikan bahwa tersangka berinisial NAN (43) yang merupakan warga Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, berhasil diamankan. Penangkapan terjadi di wilayah Desa Bulu sekitar pukul 22.30 WIB.

“Kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku terkait perjudian online,” ungkap Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Armansyah Batubara.

Baca juga :  Polres Pematangsiantar Bongkar Jaringan Sabu Asahan: Empat Orang Ditangkap, 17,61 Gram Barang Bukti Diamankan

Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika , melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif. Pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas perjudian online yang meresahkan di Kecamatan Barumun.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel yang digunakan untuk melakukan perjudian. Ponsel tersebut juga berisi tangkapan layar aktivitas judi online serta rekapan hasil taruhan yang dilakukan.

“Barang bukti yang kami amankan meliputi satu unit handphone merek OPPO A18 dan uang tunai sebesar Rp. 125.000 (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah),” jelasnya.

Baca juga :  Halal Bi Halal Meriah Pemkab Deli Serdang, Momentum Kebersamaan ASN Bangun Daerah

Tersangka NAN kini masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 1 dan Pasal 2 UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

“Upaya penegakan hukum ini merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian untuk memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

“Kami akan terus melakukan razia dan operasi penertiban guna memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online yang dapat merusak generasi muda dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Robin Silalahi)