TEBING TINGGI, GEMADIKA.comPolres Tebing Tinggi menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dalam sebuah press release yang dipimpin oleh Wakapolres Tebing Tinggi, Kompol Slamet Riyadi pada Rabu (31/07/2024).

Dalam sambutannya, Wakapolres Tebing Tinggi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini terjadi pada minggu keempat bulan Juni 2024, dengan dua lokasi kejadian yang berbeda: Jalan Sei Belutu Kampung Jati, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai dan Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi.

“Dari 2 TKP ini, petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 2.834,82 gram. Dan berhasil mengamankan 3 pria dewasa berinisil PP (35), YS (40) dan KN (32) sebagai pelakunya,” ungkap Wakapolres.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Sat Narkoba di bawah kendali Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha dalam kurun waktu seminggu, yakni pada tanggal 24 Juni dan 29 Juni 2024.

Sebelum pemusnahan, tim dari Bid Labfor Polda Sumut melakukan pengecekan keaslian barang bukti yang disaksikan oleh peserta acara. Pemusnahan dilakukan dengan merebus sabu dalam air mendidih dan membuangnya ke dalam saluran toilet.

Hadir dalam kegiatan ini Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha, Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kasi Propam AKP Jamintar Butar-Butar, Kasiwas AKP Santos Pardede, Bid Labfor Polda Sumut Iptu Hafiz Ansari, serta perwakilan dari BNN Kota Tebing Tinggi, Kejari Kota Tebing Tinggi, dan Kejari Kabupaten Serdang Bedagai. (Azwin)