PALANGKA RAYA, GEMADIKA.com – Polresta Palangka Raya melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus berupaya mengantisipasi aktivitas balapan liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di wilayah hukumnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah kampanye larangan melalui pemasangan spanduk di beberapa kawasan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Selasa (02/07/2024) siang.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Kasatlantas Kompol Salahiddin, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan bentuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Diharapkan, masyarakat dapat mendukung upaya ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
“Tentunya kami sangat berharap agar seluruh masyarakat dapat ikut mendukung dan membantu upaya untuk mengantisipasi adanya aktivitas balapan liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah Kota Palangka Raya,” ujar Kompol Salahiddin.
Ia menambahkan bahwa partisipasi masyarakat dapat dimulai dari hal-hal sederhana, seperti mengingatkan orang-orang terdekat untuk tidak menonton atau berpartisipasi dalam balapan liar serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar teknis.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di Kota Palangka Raya. “Ingat, menjadi keren tidak harus dengan ikut balapan liar atau menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar teknis. Lebih baik menjadi duta kamseltibcar lalu lintas yang bermanfaat bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tegas Kompol Salahiddin.
Kampanye ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Dengan dukungan penuh dari masyarakat, diharapkan aktivitas balapan liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai standar dapat diminimalisir, sehingga keselamatan di jalan raya dapat lebih terjamin. (Iron Nandes)