MEDAN, GEMADIKA.com – Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi pada Senin (22/7). Dalam operasi ini, petugas menyita empat lutung sumatera dan dua kukang dari dua pria paruh baya yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, mengungkapkan pada Kamis (25/7) malam bahwa kedua pelaku, AF (56) dan IS (50), ditangkap di lokasi yang berbeda. AF, warga Jalan M. Yakub Medan, berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Ibrahim Umar Medan, sementara IS, warga Jalan Pahlawan Medan, berhasil ditangkap di kediaman rumahnya.
“Awalnya kita mendapat informasi jika terdapat praktek jual beli satwa yang diduga dilindungi. Kita kemudian melakukan penangkapan terhadap AF, dan kemudian berkembang ke IS. Dari keduanya, kita sita 4 lutung sumatera dan 2 kukang yang berdasarkan hasil koordinasi kami dengan BKSDA ini merupakan satwa dilindungi,” ungkap Kompol Jama Purba.
Selain satwa dilindungi, petugas juga menyita beberapa satwa lain yang turut diperjualbelikan, seperti satu ekor musang dan satu ekor tupai, meskipun tidak termasuk dalam satwa dilindungi. Satwa-satwa ini diperoleh pelaku dari seorang individu di Sumatera Barat dengan harga Rp750 ribu per satwa, yang kemudian berencana dijual seharga Rp5 juta.
“Satwa – satwa ini diperoleh pelaku dengan cara membeli dari seseorang di Sumatera Barat yang kini sedang kita kejar. Pelaku ini awalnya hanya ingin memelihara, namun belakangan berencana akan menjual dengan harga Rp.5 juta. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan praktek jual beli satwa dilindungi. Namun tentunya, keterangannya akan kami dalami,” tambah Kompol Jama.
Seluruh satwa yang disita kini telah diserahkan ke BKSDA. Kedua pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun, karena melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Robinsius Silalahi)